Ukomnas.web.id UKOMNAS.WEB.ID
๐Ÿ“‚ KATEGORI SOAL ×

Latihan Soal PPPK Fisioterapi

Try out soal seleksi PPPK untuk Fisioterapi 2026 Gratis, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya. Selamat mengerjakan dan semoga sukses!

Kembali ke Menu Utama
Update 04/08/26

SOAL PPPK P3K FISIOTERAPI KOMPETENSI WAWANCARA 1

Mulai
Update 04/08/26

SOAL PPPK P3K FISIOTERAPI KOMPETENSI SOSIO KULTURAL 1

Mulai
Update 04/08/26

SOAL PPPK P3K FISIOTERAPI KOMPETENSI MANAJERIAL 1

Mulai
Update 04/08/26

SOAL PPPK KOMPETENSI TEKNIS FISIOTERAPI 2

Mulai
Update 04/08/26

SOAL PPPK KOMPETENSI TEKNIS FISIOTERAPI 1

Mulai

Pertanyaan Seputar PPPK Kesehatan

PPPK Kesehatan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah di bidang kesehatan. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi dan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, serta perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai pengumuman instansi dapat mendaftar PPPK Kesehatan. Persyaratan umumnya meliputi kualifikasi pendidikan, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta dokumen pendukung seperti STR apabila dipersyaratkan untuk jabatan tertentu.

Untuk banyak jabatan tenaga kesehatan, STR (Surat Tanda Registrasi) merupakan persyaratan wajib. Namun, ketentuan tersebut dapat berbeda pada setiap formasi sehingga pelamar harus membaca persyaratan pada pengumuman resmi instansi yang dilamar.

Tahapan seleksi umumnya terdiri dari:

  • Pendaftaran akun SSCASN.
  • Seleksi administrasi. 
  • Masa sanggah (apabila tersedia).
  • Seleksi kompetensi menggunakan CAT.
  • Pengolahan nilai.
  • Pengumuman hasil seleksi.
  • Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Materi seleksi PPPK Kesehatan biasanya meliputi:

  • Kompetensi Teknis sesuai jabatan.
  • Kompetensi Manajerial.
  • Kompetensi Sosial Kultural.
  • Wawancara berbasis komputer.

Kompetensi teknis memiliki bobot nilai terbesar dalam seleksi.

Berikut adalah profesi / jabatan yang paling umum dibuka dalam seleksi PPPK Kesehatan:

Profesi Medis:

  • Dokter Umum
  • Dokter Gigi
  • Dokter Spesialis (sesuai kebutuhan instansi)

Profesi Keperawatan:

  • Perawat
  • Perawat Gigi
  • Perawat Anestesi

Profesi Kebidanan

  • Bidan

Profesi Farmasi: 

  • Apoteker
  • Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)

Profesi Gizi:

  • Nutrisionis
  • Dietisien

Profesi Kesehatan Masyarakat:

  • Epidemiolog Kesehatan
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  • Promotor Kesehatan
  • Administrator Kesehatan

Profesi Kesehatan Lingkungan:

  • Sanitarian 
  • Entomolog Kesehatan

Profesi Laboratorium:

  • Teknologi Laboratorium Medis (ATLM)
  • Analis Kesehatan

Profesi Radiologi:

  • Radiografer
  • Radioterapis

Profesi Rehabilitasi Medis:

  • Fisioterapis
  • Okupasi Terapis
  • Terapis Wicara
  • Ortotis Prostetis

Profesi Kesehatan Gigi:

  • Terapis Gigi dan Mulut
  • Teknisi Gigi

Profesi Rekam Medis:

  • Perekam Medis
  • Manajer Informasi Kesehatan

Profesi Elektromedis:

  • Teknisi Elektromedis

Profesi Optik dan Penglihatan:

  • Refraksionis Optisien
  • Optometris

Profesi Pengobatan Tradisional:

  • Akupunktur Terapis
  • Tenaga Pengobatan Tradisional

Profesi Penunjang Lainnya:

  • Fisikawan Medis
  • Teknisi Transfusi Darah
  • Psikolog Klinis (pada instansi yang membuka formasi)
  • Administrator Kesehatan Ahli Pertama

Syarat umum PPPK Kesehatan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta sesuai ketentuan.
  • Tidak sedang berstatus sebagai ASN aktif pada jabatan yang tidak diperbolehkan untuk dilamar.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.

Syarat khusus PPPK Kesehatan:

Selain syarat umum, tenaga kesehatan biasanya juga harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki ijazah sesuai formasi yang dilamar.
  • Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku apabila dipersyaratkan untuk jabatan tersebut.
  • Memiliki sertifikat kompetensi atau dokumen profesi lain jika diwajibkan.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, misalnya D3 Keperawatan untuk jabatan Perawat Terampil atau Profesi Ners untuk jabatan Perawat Ahli.
  • Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh instansi, seperti pengalaman kerja atau persyaratan khusus lainnya.

Dokumen yang umumnya disiapkan Saat mendaftar melalui portal SSCASN, pelamar biasanya diminta mengunggah:

  • KTP elektronik.
  • Kartu Keluarga (apabila dipersyaratkan).
  • Pas foto terbaru.
  • Swafoto (selfie).
  • Ijazah.
  • Transkrip nilai.
  • STR (jika diwajibkan).
  • Surat lamaran.
  • Surat pernyataan.
  • Dokumen pendukung lain sesuai pengumuman instansi.